Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 mengani integritas insan KPK
HNW menyebut dukungan PERSIS terhadap pembentukan Badan Kehormatan MPR ini menguatkan hasil Focus Group Discussion (FGD) bertajuk `Pelembagaan Etika Kehidupan Berbangsa, Antara Lain Melalui Pembentukan Badan Kehormatan/Majelis Etik MPR`